Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5) Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau segel.
(8) Panitia menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Koreksi Anda
