Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Koreksi Anda
