Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan.
Koreksi Anda
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id