Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id