Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda