Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
Koreksi Anda
