Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Koreksi Anda
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran