Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
Koreksi Anda