Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
