Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat
(1), dan tetap MENETAPKAN menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
