Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. (2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id