Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Koreksi Anda
