Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. (2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id