Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id