Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa dapat MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 111 Tahun 2014 | Pasal.id