Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Sragen dan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 15' 45.37447" LS dan 110º 50' 19.59667"BT, selanjutnya ke arah Barat Daya melintasi Waduk Kedungombo sampai pada PABU 52 dengan koordinat 07º 16'
55.05103" LS dan 110º 47' 38.48385" BT yang terletak di Desa Kedungrejo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen;
2. PABU 52 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 53 dengan koordinat 07º 18' 02.73237" LS dan 110º 47' 46.30546" BT yang terletak di Desa Kedungrejo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Gilirejo Baru Kecamatan Miri Kabupaten Sragen;
3. PABU 53 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 54 dengan koordinat 07º 19' 27.02522" LS dan 110º 48' 08.43225" BT yang terletak di Desa Gilirejo Kecamatan Miri Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Watugede Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali;
4. PABU 54 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 55 dengan koordinat 07º 20' 45.62211" LS dan 110º 47' 59.17635" BT yang terletak di Desa Kunti Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Bagor Kecamatan Miri Kabupaten Sragen;
5. PABU 55 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 56 dengan koordinat 07º 21' 46.82476" LS dan 110º 47' 12.46627" BT yang terletak pada batas Desa Kedungdowo Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali dengan Desa Brojol Kecamatan Miri Kabupaten Sragen;
6. PBU 56 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan selanjutnya masuk ke dalam aliran Kali Kedungkancil, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Gondangrawe sampai pada PABU 57 dengan koordinat 07º 22'
58.89454" LS dan 110º 47' 02.0604" BT yang terletak di Desa Jeruk Kecamatan Miri Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali;
7. PABU 57 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Gondangrawe sampai pada PABU 58 dengan koordinat 07º 23'
26.16730" LS dan 110º 46' 26.73400" BT yang terletak di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Pakel Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali;
8. PABU 58 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 59 dengan koordinat 07º 24' 57.67968" LS dan 110º 46' 14.92419" BT yang terletak pada batas Desa Pakel Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali dengan Desa Donoyudan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen;
9. PBU 59 selanjutnya ke arah Barat Laut, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 60 dengan koordinat 07º 26' 02.95231" LS dan 110º 46' 53.84839" BT yang terletak pada batas Desa Pulutan Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali dengan Desa Keden Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen;
10. PBU 60 selanjutnya ke arah Barat Daya masuk ke dalam aliran Kali Cemoro, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 61 dengan koordinat 07º 26'
58.00628" LS dan 110º 46' 48.59405" BT yang terletak di Desa Ketitang Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Keden Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen;
11. PABU 61 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada PABU 62 dengan koordinat 07º 27'
38.31734" LS dan 110º 47' 37.31418" BT yang terletak di Desa Trobayan Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen yang berbatasan dengan Desa Ketitang Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Cemoro sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sragen dengan Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07º 27'
33.0122" LS dan 110º 48' 16.688352" BT.
Koreksi Anda
