Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dijadikan sebagai bahan pembinaan bagi Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dijadikan sebagai bahan pembinaan bagi gubernur.
Koreksi Anda
