Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/pegawai yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada PRESIDEN melalui Menteri dengan tembusan kepada Wakil PRESIDEN dan Sekretaris Kabinet.
(3) Pejabat/pegawai selain gubernur melaporkan hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai melakukan perjalanan dinas.
(5) Pejabat/pegawai dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.
Koreksi Anda
