Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda