Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Satuan biaya perjalanan dinas ke luar negeri disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
