Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan izin Pemerintah.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meneruskan Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang berwenang untuk pengurusan paspor dinas, exit permit, dan rekomendasi visa.
(3) Dalam hal sampai dengan waktu keberangkatan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum diterbitkan, perjalanan dinas ke luar negeri dijadwalkan kembali.
Koreksi Anda
