Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi gubernur. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, bupati, walikota, wakil bupati, wakil walikota, ketua dan www.djpp.kemenkumham.go.id wakil ketua DPRD kabupaten/kota, anggota DPRD, pejabat eselon I, dan atau pejabat eselon II. (3) Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri atas nama Sekretaris Jenderal menandatangani rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat eselon III, eselon IV, dan atau staf. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) digunakan sebagai pertimbangan untuk memperoleh izin Pemerintah.
Koreksi Anda