Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, ketua DPRD, anggota DPRD dan pejabat/pegawai kabupaten/kota kepada Sekretaris Jenderal melalui gubernur. (2) Gubernur meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda