Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Sekretaris Jenderal bagi wakil gubernur, bupati/walikota,wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
