Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/pegawai mengajukan permohonan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mendapat surat izin Pemerintah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. nama dan jabatan;
b. nomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil;
c. tujuan kegiatan;
d. manfaat;
e. kota/negara yang dituju;
f. agenda;
g. waktu pelaksanaan; dan
h. sumber pembiayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
