Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/pegawai mengajukan permohonan perjalanan dinas ke luar negeri untuk mendapat surat izin Pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai bagi pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan; d. manfaat; e. kota/negara yang dituju; f. agenda; g. waktu pelaksanaan; dan h. sumber pembiayaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda