Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) untuk pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. surat permohonan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal; dan
b. dokumen administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota meliputi:
a. surat permohonan gubernur kepada Menteri; dan
b. dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
