Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memiliki dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Surat izin pemerintah; b. Paspor dinas (service passport); c. Exit permit; d. Visa; e. Kerangka acuan kerja; dan f. Surat undangan. (3) Selain dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan dokumen lainnya dalam hal kegiatan: a. kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ditambah dengan dokumen naskah kerjasama, Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama, dan Surat konfirmasi Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan. b. pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditambah dengan dokumen surat keterangan beasiswa. c. promosi potensi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan. d. kunjungan persahabatan/kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, ditambah dengan dokumen surat konfirmasi Perwakilan Republik INDONESIA. e. penandatanganan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, ditambah dengan dokumen naskah kerjasama, Surat Kuasa Penuh dalam rangka kerjasama, dan surat konfirmasi Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda