Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. (2) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka: a. kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; b. pendidikan dan pelatihan; c. studi banding; d. seminar/lokakarya/konferensi; e. promosi potensi daerah; f. kunjungan persahabatan/kebudayaan; g. pertemuan Internasional; dan/atau h. penandatanganan perjanjian internasional. (3) Perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri. (4) Perjalanan dinas ke luar negeri dapat dilakukan apabila pelaksanaan tugasnya di dalam negeri tidak ada yang mendesak. (5) Pelaksanaan tugas di dalam negeri yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain: a. terjadi bencana alam; b. pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. pemilihan PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; dan d. pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konkrit dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja Pemerintah, pemerintah daerah dan kepentingan daerah.
Koreksi Anda