Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara www.djpp.kemenkumham.go.id Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Pejabat/Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 5. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 6. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA. 7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 8. Kepala Pusat AKLN adalah Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 9. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke Negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. 10. Surat Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, yang selanjutnya disebut surat permohonan, adalah surat permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 11. Izin Pemerintah adalah izin PRESIDEN terkait perjalanan dinas ke luar negeri. 12. Paspor dalam rangka perjalanan dinas ke luar negeri, yang selanjutnya disebut paspor dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada pejabat/pegawai lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRD propinsi, kabupaten/kota yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 13. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum dalam paspor dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id 14. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
Koreksi Anda