Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
5. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
6. Perwakilan Republik INDONESIA adalah kedutaan besar Republik INDONESIA, konsulat jenderal Republik INDONESIA dan konsulat Republik INDONESIA.
7. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
8. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
9. Warga
Bukan Penduduk yang selanjutnya disingkat WNI Bukan Penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Orang Asing adalah orang bukan WNI.
11. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
12. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
13. Kartu Keluarga Baru yang selanjutnya disingkat KK Baru adalah penerbitan KK dengan nomor yang baru akibat membentuk keluarga baru, pergantian kepala keluarga, pecah KK, perpindahan penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga, rentan administrasi kependudukan serta Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
14. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
15. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan ditingkat penyelenggara dan Disdukcapil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
16. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
17. Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/kota/ provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal.
18. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud pindah atau menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
19. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya.
20. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA adalah paspor Republik INDONESIA dan surat perjalanan laksana paspor Republik INDONESIA.
21. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
22. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Pemohon adalah Penduduk, Orang Asing, dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memiliki kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
24. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
25. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
26. Anjungan Dukcapil Mandiri yang selanjutnya disingkat ADM adalah suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplikasi yang kompatibel dan terkoneksi dengan sistem informasi administrasi kependudukan sebagai alternatif pelayanan administrasi kependudukan kepada Penduduk yang sudah terdaftar dalam database kependudukan, di luar unit pelayanan utama pada dinas dan unit pelaksana teknis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan administrasi kependudukan.
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal Penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk secara Daring, Penduduk menggunakan pelayanan secara manual.
(4) Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5) Pelayanan manual selain di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui petugas registrasi.
Pasal 3
(1) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, setelah Penduduk Orang Asing memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
Pasal 7
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
(3) Pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tata cara:
a. Penduduk mendatangi Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah penugasannya melingkupi negara tempat Penduduk berdomisili;
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata dan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dengan tata cara:
1. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terkait penerbitan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
3. pejabat menerbitkan dan menandatangani biodata WNI serta surat pemberitahuan NIK;
dan
4. petugas/pejabat menyerahkan biodata WNI dan surat pemberitahuan NIK kepada WNI secara langsung atau daring.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data pada biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Penduduk mencatatkan perubahan pada formulir pengajuan pelayanan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Perubahan elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Perubahan elemen data WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata karena perubahan elemen data berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara pencatatan biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
Pasal 9
(1) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK Baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 10
Pasal 11
Penerbitan KK karena perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas perubahan akibat:
a. Peristiwa Kependudukan;
b. Peristiwa Penting; dan
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.
Pasal 12
(1) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. pindah Penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. pindah antarnegara.
(2) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain.
(3) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain.
(4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
(5) Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
(6) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan/atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
Pasal 13
(1) Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. kelahiran;
b. perkawinan;
c. pembatalan perkawinan;
d. perceraian;
e. pembatalan perceraian;
f. kematian;
g. pengangkatan anak;
h. pengakuan anak,
i. pengesahan anak;
j. perubahan nama;
k. perubahan status kewarganegaraan;
l. pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan
m. pembatalan akta Pencatatan Sipil.
(2) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari:
a. nama kepala keluarga atau anggota keluarga;
b. jenis kelamin;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. agama atau kepercayaan;
f. pendidikan;
g. pekerjaan;
h. status perkawinan;
i. status hubungan dalam keluarga;
j. kewarganegaraan;
k. dokumen imigrasi;
l. nama orangtua; dan
m. tanda tangan kepala keluarga.
(2) Selain elemen data sebagaimana tercantum pada ayat (1), perubahan juga terjadi pada elemen data wilayah dan/atau alamat domisili.
(3) Perubahan jenis kelamin dan/atau tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, tidak diikuti perubahan komposisi NIK.
(4) Penerbitan KK karena perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 16
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa surat pernyataan penyebab terjadinya hilang atau rusak yang dibuat oleh Penduduk yang bersangkutan.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
(2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Pasal 19
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 20
Pasal 21
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 22
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 23
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 24
Penerbitan KTP-el di luar domisili bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis data kependudukan;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Penerbitan KTP-el bagi petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara.
(2) Tugas keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kegiatan mengamankan pelayanan publik dan bidang lainnya yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari petugas reserse dan petugas intelijen.
(4) KTP-el petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digunakan untuk menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan KTP-el petugas khusus berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Pasal 28
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf c, dilakukan dengan penerbitan SKP yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
e. antarprovinsi.
Pasal 29
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
dan
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
(2) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dan huruf e pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP;
e. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
f. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku selama 100 (seratus) hari kerja sejak diterbitkannya SKP.
(3) Dalam hal masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sudah berakhir, Penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.
(4) SKP yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.
(5) Dalam hal Penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan Penduduk melebihi masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan administrasi kependudukan.
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal Penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk secara Daring, Penduduk menggunakan pelayanan secara manual.
(4) Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5) Pelayanan manual selain di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui petugas registrasi.
(1) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 4
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, setelah Penduduk memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk.
(3) Dalam hal pencatatan biodata Penduduk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas registrasi, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas registrasi mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. petugas registrasi meneruskan formulir biodata Penduduk dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk;
g. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;
h. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk melalui petugas registrasi; dan
i. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan biodata Penduduk langsung kepada Penduduk, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, setelah Penduduk Orang Asing memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
Pasal 7
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
(3) Pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tata cara:
a. Penduduk mendatangi Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah penugasannya melingkupi negara tempat Penduduk berdomisili;
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata dan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dengan tata cara:
1. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terkait penerbitan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
3. pejabat menerbitkan dan menandatangani biodata WNI serta surat pemberitahuan NIK;
dan
4. petugas/pejabat menyerahkan biodata WNI dan surat pemberitahuan NIK kepada WNI secara langsung atau daring.
Pasal 8
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data pada biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Penduduk mencatatkan perubahan pada formulir pengajuan pelayanan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Perubahan elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Perubahan elemen data WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata karena perubahan elemen data berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara pencatatan biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
(1) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK Baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Pasal 10
(1) Penerbitan KK Baru untuk Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru;
b. penggantian kepala keluarga;
c. pisah KK;
d. pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
e. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik INDONESIA karena pindah;
f. rentan administrasi kependudukan; dan
g. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
(3) Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akta kematian.
(4) Penerbitan KK Baru karena pisah KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. fotokopi KK lama; dan
b. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(5) Penerbitan KK Baru pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(6) Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan/atau dilengkapi dengan syarat lainnya berupa SKP dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(7) Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(8) Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(9) Selain penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
Pasal 11
Penerbitan KK karena perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas perubahan akibat:
a. Peristiwa Kependudukan;
b. Peristiwa Penting; dan
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.
Pasal 12
(1) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. pindah Penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. pindah antarnegara.
(2) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain.
(3) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain.
(4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
(5) Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
(6) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan/atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
Pasal 13
(1) Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. kelahiran;
b. perkawinan;
c. pembatalan perkawinan;
d. perceraian;
e. pembatalan perceraian;
f. kematian;
g. pengangkatan anak;
h. pengakuan anak,
i. pengesahan anak;
j. perubahan nama;
k. perubahan status kewarganegaraan;
l. pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan
m. pembatalan akta Pencatatan Sipil.
(2) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari:
a. nama kepala keluarga atau anggota keluarga;
b. jenis kelamin;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. agama atau kepercayaan;
f. pendidikan;
g. pekerjaan;
h. status perkawinan;
i. status hubungan dalam keluarga;
j. kewarganegaraan;
k. dokumen imigrasi;
l. nama orangtua; dan
m. tanda tangan kepala keluarga.
(2) Selain elemen data sebagaimana tercantum pada ayat (1), perubahan juga terjadi pada elemen data wilayah dan/atau alamat domisili.
(3) Perubahan jenis kelamin dan/atau tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, tidak diikuti perubahan komposisi NIK.
(4) Penerbitan KK karena perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 16
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa surat pernyataan penyebab terjadinya hilang atau rusak yang dibuat oleh Penduduk yang bersangkutan.
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
(2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Pasal 19
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 20
Pasal 21
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 22
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 23
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 24
Penerbitan KTP-el di luar domisili bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis data kependudukan;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Penerbitan KTP-el bagi petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara.
(2) Tugas keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kegiatan mengamankan pelayanan publik dan bidang lainnya yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari petugas reserse dan petugas intelijen.
(4) KTP-el petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digunakan untuk menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan KTP-el petugas khusus berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Keenam
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Pasal 28
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf c, dilakukan dengan penerbitan SKP yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
e. antarprovinsi.
Pasal 29
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
dan
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
(2) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dan huruf e pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP;
e. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
f. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku selama 100 (seratus) hari kerja sejak diterbitkannya SKP.
(3) Dalam hal masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sudah berakhir, Penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.
(4) SKP yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.
(5) Dalam hal Penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan Penduduk melebihi masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
BAB Ketujuh
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
BAB Kedelapan
Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk
BAB III
PENCATATAN SIPIL
BAB Kesatu
Pencatatan Kelahiran
BAB Kedua
Pencatatan Lahir Mati
BAB Ketiga
Pencatatan perkawinan
BAB Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
BAB Kelima
Pencatatan Perceraian
BAB Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian
BAB Ketujuh
Pencatatan Kematian
BAB Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak
BAB Kesembilan
Pencatatan Pengakuan Anak
BAB Kesepuluh
Pencatatan Pengesahan Anak
BAB Kesebelas
Pencatatan Perubahan Nama
BAB Kedua
belas Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
BAB Ketiga
belas Pencatatan Perubahan Peristiwa Penting Lainnya
BAB Keempat
belas Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
BAB Kelima
belas Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
BAB Keenam
belas Penerbitan Kembali Register Dan Akta Pencatatan Sipil
BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SECARA DARING
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, setelah Penduduk memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk.
(3) Dalam hal pencatatan biodata Penduduk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas registrasi, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas registrasi mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. petugas registrasi meneruskan formulir biodata Penduduk dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk;
g. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;
h. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk melalui petugas registrasi; dan
i. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan biodata Penduduk langsung kepada Penduduk, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, setelah Penduduk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas registrasi, dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas registrasi mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. petugas registrasi menyampaikan formulir biodata Penduduk dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
g. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;
h. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon melalui petugas registrasi; dan
i. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan biodata Penduduk langsung kepada Pemohon, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
(1) Penerbitan KK Baru untuk Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru;
b. penggantian kepala keluarga;
c. pisah KK;
d. pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
e. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik INDONESIA karena pindah;
f. rentan administrasi kependudukan; dan
g. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
(3) Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akta kematian.
(4) Penerbitan KK Baru karena pisah KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. fotokopi KK lama; dan
b. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(5) Penerbitan KK Baru pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(6) Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan/atau dilengkapi dengan syarat lainnya berupa SKP dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(7) Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(8) Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(9) Selain penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
(1) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting berupa perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf k, terdiri atas:
a. penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa fotokopi Petikan Keputusan PRESIDEN tentang pewarganegaraan
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(3) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai perubahan status kewarganegaraan.
(4) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa Kartu Izin Tinggal Tetap.
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK; dan
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI melalui petugas registrasi dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir biodata menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
b. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
c. petugas registrasi menyampaikan formulir dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk melalui petugas registrasi; dan
g. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK langsung kepada Penduduk, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, diberikan kepada:
a. Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan KTP-el juga diberikan kepada Penduduk WNI yang bertransmigrasi.
(3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(4) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota.
(5) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. kartu Izin Tinggal Tetap;
b. Dokumen Perjalanan;
c. KK; dan
d. KTP-el daerah asal.
(6) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa SKP dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, setelah Penduduk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon.
(3) Dalam hal pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas registrasi, dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. petugas registrasi mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. petugas registrasi menyampaikan formulir biodata Penduduk dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
g. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;
h. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon melalui petugas registrasi; dan
i. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan biodata Penduduk langsung kepada Pemohon, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
(1) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting berupa perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf k, terdiri atas:
a. penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa fotokopi Petikan Keputusan PRESIDEN tentang pewarganegaraan
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(3) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai perubahan status kewarganegaraan.
(4) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa Kartu Izin Tinggal Tetap.
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK; dan
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI melalui petugas registrasi dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir biodata menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
b. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
c. petugas registrasi menyampaikan formulir dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk melalui petugas registrasi; dan
g. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK langsung kepada Penduduk, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, diberikan kepada:
a. Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan KTP-el juga diberikan kepada Penduduk WNI yang bertransmigrasi.
(3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(4) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota.
(5) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. kartu Izin Tinggal Tetap;
b. Dokumen Perjalanan;
c. KK; dan
d. KTP-el daerah asal.
(6) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa SKP dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.