Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 52.09870" LS dan 108⁰ 08' 45.13789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 45K dengan koordinat 07⁰ 04' 01.88866" LS dan 108⁰ 09' 22.65401" BT yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka; dan 2. PABU 45K selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 07⁰ 03' 48.57806" LS dan 108⁰ 10' 01.29142" BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 105 Tahun 2014 | Pasal.id