Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07⁰ 02' 19.60578" LS dan 108⁰ 08' 15.65380" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 02' 52.09870" LS dan 108⁰ 08' 45.13789" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 45K dengan koordinat 07⁰ 04' 01.88866" LS dan 108⁰ 09' 22.65401" BT yang terletak di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang berbatasan dengan Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka; dan
2. PABU 45K selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 07⁰ 03' 48.57806" LS dan 108⁰ 10' 01.29142" BT.
Koreksi Anda
