Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 105 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN MAJALENGKA PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Kabupaten Majalengka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 105 Tahun 2014 | Pasal.id