Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 104 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN CIAMIS DENGAN KABUPATEN PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai oleh PBU 001 dengan koordinat 07⁰ 30' 05.6556" LS dan 108⁰ 25' 42.5748" BT yang terletak pada batas Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan Desa Cimanggu Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran dan Desa Citalahab Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Tasikmalaya; 2. PBU 001 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 002 dengan koordinat 07⁰ 30' 10.9332" LS dan 108⁰ 27' 05.4324" BT yang terletak pada batas Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan Desa Karangkemiri Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran; 3. PBU 002 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 003 dengan koordinat 07⁰ 30' 57.2328" LS dan 108⁰ 27' 27.7812" BT yang terletak pada batas Desa Mekarmulya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan Desa Karangkemiri Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran; 4. PBU 003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 004 dengan koordinat 07⁰ 31' 42.5676" LS dan 108⁰ 29' 07.3932" BT yang terletak pada batas Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Bojong Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran; 5. PBU 004 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07⁰ 31' 45.5016" LS dan 108⁰ 30' 05.1480" BT yang terletak di Desa Bojong Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis; 6. PABU 005 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Putrahaji sampai pada PABU 006 dengan koordinat 07⁰ 31' 28.5924" LS dan 108⁰ 30' 57.8664" BT yang terletak di Desa Bungurraya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Cikupa Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis; 7. PABU 006 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 32' 08.8822" LS dan 108⁰ 32' 04.6602" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Pamuntuan sampai pada PABU 007 dengan koordinat 07⁰ 33' 02.0952" LS dan 108⁰ 31' 19.1892" BT yang terletak di Desa Bungurraya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis; 8. PABU 007 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Pamuntuan sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07⁰ 34' 00.9048" LS dan 108⁰ 31' 25.0248" BT yang terletak di Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Jadikarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran; 9. PABU 008 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 009 dengan koordinat 07⁰ 34' 26.8644" LS dan 108⁰ 31' 46.6536" BT yang terletak di Desa Kalijaya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Jadikarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran; 10. PABU 009 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 010 dengan koordinat 07⁰ 33' 57.9708" LS dan 108⁰ 33' 59.0688" BT yang terletak pada batas Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran 11. PBU 010 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 011 dengan koordinat 07⁰ 33' 55.4616" LS dan 108⁰ 34' 46.7364" BT yang terletak pada batas Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran; 12. PBU 011 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 012 dengan koordinat 07⁰ 33' 46.9360" LS dan 108⁰ 35' 37.0032" BT yang terletak pada batas Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran; 13. PBU 012 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 013 dengan koordinat 07⁰ 32' 56.7276" LS dan 108⁰ 37' 30.5652" BT yang terletak pada batas Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran; 14. PBU 013 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 014 dengan koordinat 07⁰ 32' 36.5496" LS dan 108⁰ 38' 02.2524" BT yang terletak pada batas Desa Kawasen Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Panyutran Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran; 15. PBU 014 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 015 dengan koordinat 07⁰ 30' 46.5012" LS dan 108⁰ 39' 34.2360" BT yang terletak di Desa Kawasen Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Panyutran Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran; 16. PABU 015 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Tambaga sampai pada PABU 016 dengan koordinat 07⁰ 29' 23.6148" LS dan 108⁰ 39' 12.7836" BT yang terletak di Desa Pasirgeulis Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Ciulu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis; 17. PABU 016 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 017 dengan koordinat 07⁰ 28' 42.2472" LS dan 108⁰ 38' 53.5020" BT yang terletak pada batas Desa Ciulu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran; 18. PBU 017 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 018 dengan koordinat 07⁰ 27' 56.4552" LS dan 108⁰ 39' 46.6776" BT yang terletak pada batas Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis dengan Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran; 19. PBU 018 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 07⁰ 27' 43.5810" LS dan 108⁰ 40' 05.4986" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Seel sampai pada PABU 019 dengan koordinat 07⁰ 27' 40.7304" LS dan 108⁰ 41' 12.4332" BT yang terletak di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Sindangasih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis; 20. PABU 019 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Seel sampai pada TK.03 dengan koordinat 07⁰ 27' 42.8438" LS dan 108⁰ 41' 56.1478" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Seel sampai pada PABU 020 dengan koordinat 07⁰ 28' 24.6108" LS dan 108⁰ 42' 02.6640" BT yang terletak di Desa Purwajaya Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran; 21. PABU 020 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Ci Seel sampai pada TK.04 dengan koordinat 07⁰ 28' 38.0817" LS dan 108⁰ 42' 22.0239" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Seel sampai pada PABU 021 dengan koordinat 07⁰ 28' 09.5412" LS dan 108⁰ 42' 31.4604" BT yang terletak di Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran yang berbatasan dengan Desa Purwajaya Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis; dan 22. PABU 021 selanjutnya ke arah Timur sampai pada pertigaan batas antara Desa Sidarahayu Kecamatan Purwodadi Kabupaten Ciamis dengan Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 07⁰ 28' 09.9187" LS dan 108⁰ 43' 05.1971" BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 104 Tahun 2014 | Pasal.id