Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dikenakan sanksi berupa :
a. Tidak diusulkan untuk mendapatkan alokasi DAK pada tahun berikutnya
b. Mengganti seluruhnya atau sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya melalui APBD.
Koreksi Anda
