Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dikenakan sanksi berupa : a. Tidak diusulkan untuk mendapatkan alokasi DAK pada tahun berikutnya b. Mengganti seluruhnya atau sebagian anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya melalui APBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Pasal.id