Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) menjadi pertimbangan Menteri dalam penyampaian usulan pengalokasian DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun berikutnya.
Koreksi Anda