Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun hasil evaluasi pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Pasal.id