Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK kepada Menteri melalui Pembina, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kegiatan;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi anggaran;
f. permasalahan; dan
g. saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
