Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK kepada Menteri melalui Pembina, dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
Koreksi Anda