Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD.
(2) Evaluasi pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan Petunjuk Teknis penggunaan alokasi DAK pada masing–masing Bidang dan Sub-Bidang;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Koreksi Anda
