Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD. (2) Evaluasi pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan terhadap: a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan Petunjuk Teknis penggunaan alokasi DAK pada masing–masing Bidang dan Sub-Bidang; b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD; c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan; d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan; e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
Koreksi Anda