Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Walikota mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bidang dan Sub-Bidang DAK di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Pasal.id