Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing Bidang DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I untuk Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; Lampiran II untuk Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; Lampiran III untuk Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran;
Lampiran IV untuk Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
