Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
Koreksi Anda
