Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina melakukan sosialisasi petunjuk teknis DAK kepada pemerintah daerah penerima DAK paling lambat 2 (dua) bulan setelah Tahun Anggaran berjalan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pejabat dari Kementerian terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Pasal.id