Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing Bidang dan Sub-Bidang DAK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang;
b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang dan sub-bidang; dan
d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
