Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pengelolaan DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim Koordinasi DAK Kementerian Dalam Negeri. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang– kurangnya terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Pembina. (3) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun kebijakan teknis penggunaan DAK; b. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK; c. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK; dan d. Menyiapkan Laporan Tahunan Menteri kepada Menteri Keuangan tentang pengelolaan DAK.
Koreksi Anda