Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Pembina.
Koreksi Anda
