Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing Bidang dan Sub-Bidang DAK.
Koreksi Anda
