Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Dalam proses perencanaan DAK pada tahun berikutnya, Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan
d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
