Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses perencanaan DAK pada tahun berikutnya, Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki tugas: a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK; b. memberikan rekomendasi alokasi dana masing-masing bidang dan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota; c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA- SKPD; dan d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA- SKPD dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Pasal.id