Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang dan Sub-Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan seluruh Bidang dan Sub-Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
