Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Bidang DAK. (2) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai Pembina DAK Sub Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah dan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan. b. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum ditetapkan sebagai Pembina DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja dan DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran.
Koreksi Anda