Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengatur petunjuk teknis penggunaan alokasi DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (2) DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; dan b. DAK Bidang Transportasi (3) DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; dan c. Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran. (4) DAK Bidang Transportasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b adalah DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan.
Koreksi Anda