Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri
2. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
5. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemerintahan, adalah
dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah terutama bagi kegiatan yang terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.
6. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerah.
7. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja.
8. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
9. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi guna mendukung aksesibilitas, pengembangan koridor ekonomi wilayah, pelayanan transportasi dan pengembangan wilayah strategis serta untuk percepatan pembangunan.
10. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disebut DAK Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi perdesaan.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang menampung rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
Koreksi Anda
