Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015 I.
VISI “Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
II.
MISI
1. Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis;
2. Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
3. Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik;
4. Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antar daerah dan antar kawasan, serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan;
5. Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya; serta
6. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
III.
TUJUAN dan SASARAN STRATEGIS
1. Memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas politik dalam negeri yang dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan proses demokrasi (Pemilu/Pilpres);
b. Meningkatnya Komitmen Pemangku kepentingan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Meningkatnya komunikasi dan dialog yang konstruktif antar anggota masyarakat dalam penyelesaian berbagai persoalan kemasyarakatan;
dan
d. Meningkatnya kesadaran Warga Negara dalam partisipasi Politik.
2. Meningkatkan sinergitas hubungan pusat-daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya dukungan reformasi di bidang pelayanan umum;
b. Meningkatnya pelaksanaan kerjasama antar daerah dan pembinaan wilayah dalam rangka harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan;
c. Meningkatnya pengembangan wilayah perbatasan antar negara;
d. Meningkatnya penataan wilayah administrasi, penegasan batas antar daerah, dan toponimi;
e. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan aparat Satpol PP dan Satlinmas;
f. Meningkatnya pengembangan kawasan khusus di daerah; dan
g. Meningkatnya kapasitas kelembagaan dan sarana-prasarana pemerintahan pasca bencana/pengurangan resiko bencana;
3. Terciptanya tertib administrasi kependudukan, dengan sasaran strategis:
a. Tertib database kependudukan berbasis NIK Nasional dan pelayanan dokumen kependudukan;
b. Terwujudnya pemberian NIK pada setiap penduduk;
c. Terciptanya koneksitas NIK dengan identitas kependudukan;
d. Tersedianya regulasi daerah tentang administrasi kependudukan;
e. Terwujudnya Perencanaan dan keserasian kebijakan kependudukan;
dan
f. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan.
4. Meningkatnya pengelolaan penyelenggaran pemerintahan daerah yang desentralistik, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya implementasi Urusan Pemerintahan Daerah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah;
b. Terevaluasinya kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
c. Terevaluasinya perkembangan Daerah Otonom Baru dan tersusunnya Strategi Dasar Penataan daerah (SDPD/grand strategy);
d. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan tindak lanjut penyelesaian peraturan pelaksanaannya;
e. Tersusunnya UU tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan terselenggaranya Pilkada yang efisien; dan
f. Terwujudnya harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan otonomi daerah, baik di Pusat maupun antara Pusat dan Daerah dalam rangka reformasi regulasi secara bertahap.
5. Meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah, dengan sasaran strategis:
a. Terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel dan transparan, serta efisiensi pemanfaatan APBD;
b. Tersusunnya kajian sebagai bahan masukan Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan
c. Tersedianya peraturan yang mendukung investasi di Daerah.
6. Terciptanya pertumbuhan pembangunan di daerah, serta keseimbangan opembangunan antar daerah yang didukung oleh efektivitas kinerja pemerintah daerah, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah;
b. Tersedianya peta pertumbuhan dari masing-masing daerah, kawasan dan wilayah;
c. Tersusunnya kebijakan pembangunan daerah yang mempertimbangkan kesenjangan masing masing daerah, kawasan dan wilayah sebagai dasar dalam memformulasikan dana perimbangan (DAK, DAU dan DBH);
d. Meningkatnya kualitas penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. Terlaksananya implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di beberapa kota dan pembatalan Perda bermasalah, serta pengurangan biaya untuk bisnis;
f. Peningkatan Private Public Partnership;
g. Konsolidasi struktural dan peningkatan kapasitas Kementerian/Lembaga (K/L), serta pemanfaatan tanah dan penataan ruang bagi rakyat banyak;
h. Konsolidasi kebijakan penanganan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum; dan
i. Dukungan Reformasi bidang pelayanan umum
7. Mewujudkan otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pembangunan desa;
c. Meningkatnya kegiatan Ekonomi Produktif Masyarakat Desa;
d. Dukungan pengentasan daerah tertinggal dan pasca bencana melalui pemantapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP);
e. Meningkatnya Pengembangan Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; dan
f. Meningkatnya Pengelolaan Sumberdaya alam dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.
8. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan sasaran strategis:
a. Meningkatnya kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas keuangan;
b. Meningkatnya jumlah alumni dan kesesuaian peserta dengan persyaratan Diklat;
c. Terlaksananya reformasi diklat aparatur dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
d. Tersedianya kader aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang profesional dan berkualitas.
9. Meningkatnya kualitas dan terimplikasikannya secara optimal perencanaan, agenda strategis, program legislasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN, sarana dan prasarana kerja sesuai kebutuhan lingkup Kementerian Dalam Negeri;
serta terselenggaranya reformasi birokrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri, dengan sasaran strategis:
a. Tersedianya dokumen perencanaan tahunan dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan agenda strategis Kementerian Dalam Negeri;
b. Terselenggaranya reformasi birokrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. Terlaksananya harmonisasi Perda dan program legislasi lingkup Kementerian Dalam Negeri;
d. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN Kementerian Dalam Negeri;
e. Tersedianya sarana dan prasarana kerja Kementerian Dalam Negeri secara berkualitas dan sesuai kebutuhan; dan
f. Meningkatnya pemanfaatan hasil penelitian sebagai bahan rekomendasi perumusan kebijakan
Koreksi Anda
