Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri dan Renja Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dijabarkan lebih rinci dalam dokumen RKA K/L; dan
(2) Kepala Satker menyampaikan laporan pelaksanaan atas Renja dan RKA-K/L kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
