Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Renja Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, memuat:
a. Arah Kebijakan dan Strategi Satker;
b. Program Satker;
c. Indikator dan Target Kinerja Program Satker;
d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan Satker;
e. Alokasi Anggaran Satker; dan
f. Komponen Input Satker.
(2) Renja Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Satker atas nama Menteri.
Koreksi Anda
