Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat: a. Arah Kebijakan dan Strategi; b. Program; c. Indikator dan Target Kinerja Program; d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan; dan e. Alokasi Anggaran. (2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Pasal.id