Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 102 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, memuat:
a. Arah Kebijakan dan Strategi;
b. Program;
c. Indikator dan Target Kinerja Program;
d. Kegiatan, Indikator dan Target Kinerja Kegiatan; dan
e. Alokasi Anggaran.
(2) Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
